IMB UNTUK PENGGANTI YANG HILANG
- Surat Permohonan.
- Surat Kuasa.
- Fotocopy KTP atau tanda pengenal Permohonan.
- Fotocopy akta pendirian perusahaan.
- Surat keteranggan Hilang dari Kepolisian.
- Fotocopy IMB lama.
- Fotocopy Sertifikat Hak atas tanah atau surat bukti kepemilikan tanah.
- Surat Peryataan kegagalan konstruksi dari konsultan atau pemilik bermaterai.
- Pernyataan tidak Sengketa dari Permohonan Bermaterai.
- Retribusi.
- SOP : 14 Hari Kerja.
KEPALA DPMPTSP
KABUPATEN BEKASI
Plt. Ida Farida