
Pekalongan (Bintang Save) – Penyerapan Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2019 di Desa Kutorojo, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah menuai protes masyarakat pasca munculnya sejumlah dugaan kasus korupsi terkait dana desa yang melibatkan kepala desa di beberapa daerah di Indonesia.
Hal itu berdasarkan penuturan Iman, warga Desa Kutorojo, Kamis (23/1/2020) mengatakan, adanya dugaan kurang transparan penggunaan dana desa dalam menjelaskan jumlah anggaran Dana Desa (DD) dan dialokasikan ke beberapa titik pekerjaan.
Iman menambahkan, pasalnya pekerjaan fisik pembangunan talud penahan tebing/jalan sepanjang 62 × T. 2. M2, bersumber dari APBN Tahun 2019 dengan jumlah Rp.81.716.500 berlokasi di Dusun Gunung Telu RT 06 Desa Kutorojo.
“Saat itu saya diundang ke balai desa untuk menjadi Tim Pelaksana Kerja (TPK) diberi anggaran oleh Kepala Desa sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) untuk pekerjaan fisik pembangunan Talud penahan tebing (agar tidak longsor-red). Kami merasa kecewa dan dibohongi karena setelah pekerjaan selesai papan proyek dipasang dengan total biaya Rp.81.716.500,” ungkapnya kecewa.
Selain itu, Wahyono mengatakan, masalah ini menjadi polemik bagi masyarakat yang menggunakan Dana Desa (DD) tersebut. Karena berpotensi pada kualitas dan kuantitas pekerjaan. “Kami berharap hal ini segera disikapi oleh pemerintah daerah/penegak hukum, karena bila terjadi pembiaraan maka akan terus terjadi secara sistematik dan terstruktur dalam pelaksanaan DD Tahun selanjutnya. Sebab, yang paling merasakan dan berdampak dari kegiatan itu adalah masyarakat Desa Kutorojo ungkapnya mengakhiri,” jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, mantan Kejati Jawa Tengah Dr H Salman Maryadi SH MH menambahkan, seharusnya papan pengumuman proyek di pasang di halaman kantor desa setempat dengan memuat jumlah total anggaran, jenis pekerjaan dan dialokasikan ke berapa titik pekerjaan. Selain itu juga mensosialisasikan pekerjaan kepada masyarakat. “Yang sudah dilaksanakan selesai dalam proses pekerjaan dan atau masih proses belum dikerjakan karena termin,” tegasnya.
“Kepala Desa Kutorojo berinisial DN harus transparan dalam penyerapan dana desa yang bersumber dari APBD. Karena sebelum pencairan anggaran, pihak desa sudah mengajukan program. Jadi, apapun dalilnya ini tidak sesuai. Sebab, diduga keras politik etis alias balas budi para kepala desa pada konstituen kelompok warga yang ikut menentukan pemenangan pilkades. Hal ini Akan saya tindak lanjuti dengan tegas, karena program pemerintah pusat terkendala karenanya,” ungkapnya. (Tim)
Leave a Reply